Breaking News
TTL : Bandung, 07 Maret 1974
Status : Menikah
Pendidikan Terakhir : S1
Riwayat Organisasi : ORMAS Manggala
Tempat /
Tanggal Lahir : Bandung 15 Desember 1970
Status
Perkawinan : Kawin
Pendidikan
Terakhir : Ilmu Hukum Uninus Tahun
2004
Riwayat
Organisasi :
1.
Anggota Dharma Wanita
2.
Anggota PKK Kab Bandung
3.
Anggota Kelompok Sosial Masyarakat
Tempat /
Tanggal Lahir : Bandung 16 Oktober 1945
Status
Perkawinan : Kawin
Pendidikan
Terakhir : Keguruan dan Pendidikan
Uninus Bandung 1992
Riwayat
Organisasi :
1. Ketua
APDESI Solokan Jeruk
2. Ketua
HKTI Solokan Jeruk
- Ketua
BPD Lengensari
Badan Kehormatan merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkanberdasarkan Keputusan DPRD dari dan oleh anggota DPRD sebanyak 5 ( lima ) orang, tugas dan fungsi Badan Kehormatan meliputi :
a. Memantau dan mengevaluasi disiplin, moral, etika dan/atau keputusan terhadap Tata Tertib dalam rangka menjaga kehormatan dan kredibilitas DPRD
b. Meliputi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap peraturan tatatertib atau kode etik DPRD
c. Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klasifikasi atas pengaduan Ketua DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat
d. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada Rapat Paripurna
Dalam melakukan tugasnya Badan Kehormatan berwenang memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dan meminta keterangan pengadu/pelapor atau pihak lain yang terkait termasuk meminta bukti Badan Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 18 Tahun 2014 dengan unsur Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan sebagai berikut :
1. Badan Kehormatan DPRD mempunyai tugas :
a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD;
c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat ; dan
d. melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
2. Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.