Breaking News
RAPAT PARIPURNA DPRD MENGENAI LAPORAN BADAN ANGGARAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2018
Gd.Moch Toha Soreang Kabupaten Bandung Jumat ,28 September 2018
Berdasarkan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Juncto Pasal 183 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Bandung menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun 2018 dilatarbelakangi oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Adanya peningkatan pendapatan daerah terutama dari Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan dan lain- lain pendapatan daerah yang sah.
2. Adanya peningkatan atau penurunan belanja daerah, meliputi belanja tidak langsung maupun belanja langsung.
3. Adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program/kegiatan dan antar jenis belanja.
4. Adanya peningkatan pembiayaan daerah terutama dari SILPA tahun lalu.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan mengundang seluruh SKPD serta stakeholder terkait, dapat kami sampaikan laporan sebagai berikut :
A.BIDANG PENDAPATAN DAERAH
Jumlah Pendapatan pada perubahan APBD Tahun 2018 mengalami peningkatan yang semula Rp. 5.064.214..070.267,51 menjadi Rp. 5.176.578.546.547,51 atau bertambah sebesar Rp. 112.364.476.280,00 yang terdiri dari :
B. BIDANG BELANJA
Secara keseluruhan Belanja Daerah naik sebesar Rp. 264.535.543.394,72 menjadi Rp 5.745.870.924.999,13 menjadi Rp. 5.740.406.468.393,85
Pada Bidang Belanja Tidak Langsung terjadi penambahan se sebesar Rp. 52.512.284.386,00 atau pada anggaran setelah perubahan sebesar Rp 2.885.464.759.464,13 dari semula Rp 2.832.952.475.078,13 Sedangkan pada Bidang Belanja Langsung terjadi kenaikan sebesar Rp 212.023.0259.008,00 dari semula Rp. 2.642.918.449.921,00 menjadi Rp 2.854.941.708.929,72 sehingga secara keseluruhan pada bidang belanja terjadi kenaikan defisit menjadi (Rp 563.827.921.846,34).
C. PEMBIAYAAN
Pada Penerimaan Pembiayaan terdapat kenaikan sisa lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) dimana setelah perubahan menjadi sebesar Rp 648.406.452.832,34 atau naik sebesar Rp 182.171.067.114,72 dari semula Rp. 466,235.385.717,62. Namun pada Pengeluaran Pembiayaan Daerah terjadi peningkatan dari nilai sebelumnya sebesar Rp. 54.578.530.986,00 menjadi Rp. 84.578.530.986,00 naik sebesar Rp. 30.000.000.000,00.
Pembiayaan Netto bertambah menjadi sebesar Rp 152.171.067.114,72 sehingga menyebabkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenan menjadi nihil (0)
Akhirnya Badan Anggaran berpendapat, bahwa Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bandung Tahun 2018 dengan ucapan Bismillahirahmannirahim “RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2018 KAMI NYATAKAN LAYAK UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH”.
Demikian release disampaikan menanggapi Laporan Badan Anggaran terhadap Perubahan APBD Tahun 2018 yang telah disepakati dalam forum Rapat Paripurna oleh Sdr. H.Yayat Hidayat, SE,MM, dengan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung, Bupati serta Wakil Bupati Bandung yang telah menugaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh SKPD yang telah hadir dan dapat bekerja sama dengan baik selama proses pembahasan berlangsung.
sumber : Humas Setwan Kab.Bandung
RELEASE
RAPAT PARIPURNA MENGENAI LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ)
BUPATI BANDUNG AKHIR TAHUN ANGGARAN 2017 DAN TIGA BUAH RAPERDA
Berdasarkan dengan ketentuan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD serta ringkasan/ informasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Maka dengan ini Bupati Bandung H.Dadang M.Naser sebagai Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Nota Pengantar laporannya di forum Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 di Gedung DPRD di Soreang.
Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bandung Tahun 2017 mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, kemudian telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2016 mengenai RPJMD, dengan Visi yaitu “ Memantapkan Kabupaten Bandung yang maju, mandiri dan berdaya saing, melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan sinergi pembangunan perdesaan, berlandaskan religius, Kultural dan berwawasan lingkungan” yang selanjutnya dituangkan dalam 5 (lima) prioritas/fokus pembangunan meliputi :
Pada saat penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD, Bupati Bandung memberikan gambaran pencapaikan kinerja antara lain berdasar kepada Capaian Indikator Makro sebagai contoh Kinerjanya dibidang perekonomian digambarkan melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada tahun 2017 yang mengalami kenaikan sebesar 2,11% dibandingkan dengan tahun 2016, bidang kesehatan meningkat 0,3 point, bidang pendidikan naik 0,9 point, bidang kependudukan 1,67 %, dan untuk Tahun 2017 IPM Kabupaten Bandung meningkat 0,59 point daripada tahun 2016.
Selanjutnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah APBD Tahun Anggaran 2017, Bupati Bandung menyampaikan laporannya sebagai berikut :
Target pendapatan daerah pada tahun 2017 Rp.5.070 Trilyun terealisasi Rp.5.081 Trilyun atau terealisasi sebesar 100,20% dengan rincian sebagai berikut :
Dari target yang telah ditetapkan diluar dana BOS APBN sebesar Rp.815.659 Milyar terealisasi sebesar Rp.936.676 Milyar atau 114,84%
Anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp.3.088 Trilyun terealisasi Rp.3.009 Trilyun atau
97,46%
Anggaran belanja daerah pada tahun 2017 sebesar Rp.5.513 Trilyun terealisasi sebesar Rp.4.911 Trilyun atau 89,09% dengan rincian sebagai berikut :
Dianggarkan sebesar Rp.2.856 Trilyun terealisasi sebesar Rp.2.545 Trilyun atau 89,10%
Dianggarkan sebesar Rp. 2.657 Trilyun terealisasi sebesar Rp.2.366 Trilyun atau 89,08%
Penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp.442.556 Milyar terealisasi sebesar Rp.479.298 Milyar atau 108,30%
Pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp.45.500 Milyar terealisasi sebesar Rp.10.500 Milyar atau 23,08%.
Selain menyampaikan laporannya, Bupati Bandung menawarkan 17 program kerja untuk dilaksanakan berikutnya dan menyampaikan kabar-kabar prestasi yang telah diraih oleh Kabupaten Bandung selama tahun 2017, ada sebanyak 12 Piagam Penghargaan yang telah diraih oleh Kabupaten Bandung, baik dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Tingkat Kementerian dan Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pembangunan Bupati Bandung menyampaikan Raperda untuk mendapat pembahasan DPRD sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bandung tentang Program Legislasi Daerah sebanyak 3 (tiga) buah Raperda, yaitu :
Menanggapi Nota Pengantar LKPJ akhir Tahun Anggaran 2017 dan 3 buah Raperda oleh Bupati Bandung tersebut maka pada akhirnya semua Fraksi-Fraksi di DPRD dapat menyetujui untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah setelah disampaikan melalui Rapat Paripurna berikutnya setelah sebelumnya digelar juga Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Bandung.
Demikian Release ini kami buat sebagai bahan untuk dipublikasikan.
(dw/er-Humas DPRD Kab. Bandung)