Kedudukan, Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban

Kedudukan:

- DPRD Kabupaten Bandung adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

- DPRD berfungsi sebagai badan legislatif daerah yang setara dan mitra Pemerintah Daerah, sebagai wahana pelaksanaan demokrasi berdasarkan Pancasila.


Tugas Pokok:

- Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati.

- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Bupati.

- Menetapkan APBD bersama Bupati.

- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati, APBD, dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah mengenai rencana perjanjian internasional terkait kepentingan daerah.

- Meminta laporan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah [1][3][7].


Hak Anggota DPRD:

- Hak interpelasi: meminta keterangan Bupati/Wakil Bupati mengenai kebijakan penting dan strategis.

- Hak angket: melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan.

- Hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau kejadian luar biasa di daerah.

- Hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.

- Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat.

- Hak membela diri, hak imunitas.

- Hak protokoler serta hak keuangan dan administratif.

- Hak meminta keterangan pejabat negara, pejabat pemerintah daerah, atau warga masyarakat terkait tugas DPRD .


Kewajiban Anggota DPRD:

- Melaksanakan tugas legislatif, anggaran, dan pengawasan secara efektif dan akuntabel.

- Menjalankan fungsi representasi rakyat daerah.

- Melaksanakan pengawasan dan pengelolaan anggaran serta kebijakan daerah sesuai peraturan.

- Melaksanakan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan daerah secara kolektif dan transparan.


Dengan demikian, anggota DPRD Kabupaten Bandung memiliki kedudukan sebagai unsur pemerintahan daerah yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan hak dan kewajiban yang diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.



DPRD Kab. Bandung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Jl. Al-Fathu, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
Copyright © 2026 DPRD Kab. Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | dashboard