Tugas Pokok & Fungsi

Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung dipimpin seorang Sekretaris DPRD. Menurut Peraturan Bupati Bandung Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 2 disebutkan

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

FUNGSI

 A. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

 B. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

 C. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan

D. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang       diperlukan oleh DPRD.

DPRD Kab. Bandung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Jl. Al-Fathu, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
Copyright © 2026 DPRD Kab. Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | dashboard