Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung dipimpin seorang Sekretaris DPRD. Menurut Peraturan Bupati Bandung Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 2 disebutkan
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
FUNGSI
A. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
B. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
C. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
D. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.