Kabupaten Bandung — Komisi C DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumur artesis di wilayah Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan permohonan audiensi yang disampaikan masyarakat melalui Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Inisiatif Suara Masyarakat (GISM).
RDP tersebut menjadi forum untuk menghimpun berbagai informasi, masukan, serta klarifikasi dari para pihak terkait guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pengelolaan sumur artesis di wilayah tersebut. Pembahasan mencakup berbagai aspek, di antaranya pemanfaatan sumber air, mekanisme pengelolaan, perizinan, transparansi, serta dampaknya terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat.
Dalam rapat tersebut hadir unsur perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumur artesis. Kehadiran seluruh pihak diharapkan dapat mendukung proses dialog yang konstruktif sehingga berbagai permasalahan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat dapat disampaikan secara terbuka dan proporsional.
Komisi C DPRD Kabupaten Bandung berkomitmen untuk mengawal setiap aspirasi masyarakat secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki, DPRD terus mendorong terciptanya tata kelola sumber daya air yang baik, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah penyelesaian yang mengedepankan kepentingan masyarakat, menjaga keberlanjutan sumber daya air, serta mendukung tata kelola yang akuntabel dan berkeadilan.