Rapat Kerja Komisi B
Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Dalami Musibah Pasar Sehat Soreang
DPRD Kab. Bandung
Admin DPRD Kab. Bandung
Kamis, 9 April 2026
DPRD Kab. Bandung


 SETWANKAB-Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat kerja, Kamis 9 April 2026 sore terkait ambruknya plafon di Pasar Sehat Soreang yang terjadi beberapa waktu lalu. Komisi B menganggap penting hal itu untuk dibahas karena insiden tersebut telah menelan korban jiwa, serta merugikan masyarakat pedagang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD,  Dr. Akhiri Hailuki didampingi Ketua Komisi B, Faisal Radi Sukmana, Wakil Ketua Komisi,  Dr. Praniko Imam Sagita  serta anggota komisi.

Hadir saat itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, Sekretaris Disdagin,Ganda. Perwakila  DPUTR, Bagian hukum Setda Kabupaten Bandung,  pengembang Pasar Soreang

Rapat berlangsung dengan tensi menaik, apalagi saat DPUTR, Disdagin dan PT Bangunbina Persada tidak bisa memberikan dokumen yang diminta DPRD.  

Bahkan, pimpinan dan anggota Komisi B tampak kecewa karena saat ditanya tentang   pemeliharaan rutin bangunan pasar baik Disdagin maupun  pengembang jawabannya  tidak jelas.

Saat itu muncul usulan, Disdagin sebainya memberikan sanksi administrasi pada pengembang, jika terbukti  pemerliharaan rutin itu tidak dilaksanakan sebab tertuang dalam MoU.

"Hari ini kita menggelar  rapat kerja pengawasan dan sampai pada kesimpulan sementara bahwa pemeliharaan rutin tanggung jawab pengelola. Tetapi   saat kita minta bukti itu dilakukan atau tidak, mereka tidak bisa menunjukan dan jawabannya tidak meyakinkan," kata Hailuki.

"Itu menjadi dasar kita untuk melakukan rapat pendalaman berikutnya dengan menghadirkan perwakilan pedagang, keluarga korban dan APH.  Untuk kroscek," imbuhnya 

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pemeliharaaan rutin itu penting dan menjadi parameter apakah banguna pasar itu aman atau tidak. 

Namun demikian, menurut Hailuki, pihaknya  belum bisa menyimpulkan jika pengembang itu lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya, karena itu baru bisa dibuktikan   dalam rapat pendalaman insiden pasar Soreang nanti. Untuk itu, menurut Hailuki, pengelola harus bisa membuktikan  apakah dalam 6 tahun terakhir ini pemeliharaan rutinnya dilakukan?  dan itu harus dibuktikan dengan dokumen. 

" Pemeliharaan rutin kan tidak mungkin dilakukan setahun sekali, minimalnya 3 bulan atau 6 bulan sekali," ujarnya.

Dia menegaskan, jika pengembang tidak bisa memperlihatkan dokumennya berarti pemeliharaan rutinnya tidak dilaksanakan, itu bukti kalao pengelola lalai dan Disdagin  kecolongan dari segi pengawasannya. "Berarti pengawasannya bukan lemah lagi, tidak ada saja," tuturnya.

Struktur bangunanya berbeda

Sementara itu, Hailuki menegaskan, sebelum kejadian musibah Pasar Soreang  di 13 kios yang ambruk itu sudah terjadi retakan yang disebabkan oleh getaran dari mesin penggilingan daging. 

Seharusnya, untuk kios penggilingan daging strukturnya itu  berbeda, ada bantalannya dan rangka bangunanya pun harus ada perbedaan.  "Nah, ini akan kita dalami dalam rapat berikutnya," tegas Politisi Demokrat itu.

Sebenarnya, ujar Hailuki, insiden tersebut  tidak perlu terjadi jika pemeliharaan rutin dilakukan. Apalagi ini sampai ada korban jiwa, jadi tanpa ada laporan dari pedagang masalah retakan pada bangunan kios sudah bisa diatasi.

Lebih lanjut, legislator asal dapil 1 Kabupaten Bandung ini menjelaskan,  berdasarkan penjelasan dari Disdagin dan DPUTR bahwa area kejadian itu masuk dalam perencanaan awal pembangunan Pasar Sehat Soreang. Namun, lokasi tersebut tidak diprediksi akan digunakan untuk kios  penggilingan daging, sehingga struktur bangunanya pun sama dengan kios lainnya.*

Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
DPRD Kab. Bandung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Jl. Al-Fathu, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
Copyright © 2026 DPRD Kab. Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | dashboard