Kabupaten Bandung — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam memastikan proses evaluasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan secara komprehensif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan tersebut menjadi tahapan penting dalam menilai kesesuaian antara perencanaan anggaran dengan realisasi pelaksanaannya.
Melalui rapat kerja ini, Badan Anggaran bersama perangkat daerah terkait melakukan pendalaman terhadap realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pembahasan juga difokuskan pada identifikasi berbagai capaian, tantangan, serta aspek-aspek yang masih memerlukan perbaikan guna meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
DPRD Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Dengan demikian, setiap kebijakan anggaran diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.